Bagi anda yang terjun ke dunia wirausaha, membuat produk atau jasa yang baik bukan jaminan bahwa kedepan bisnis anda akan berjalan dengan langgeng. Bisnis yang baik memiliki “nama” yang mudah dikenal oleh masyarakat, baik nama usaha, maupun nama produk atau jasa yang ditawarkan. Nama ini yang akan di promosikan, bahkan untuk mencapai ketenarannya, membutuhkan waktu dan biaya yang lumayan mahal untuk sekedar iklan.
 
Bagaimana jika kemudian saat bisnis anda besar dan produk anda terkenal dimana-mana, muncul kompetitor yang memakai nama produk/jasa yang sama dengan anda? 
 
Sudah banyak kasus terjadi berkaitan dengan masalah HKI. Mulai pelanggaran hak paten, perebutan merek, sampai ke penjiplakan hak cipta seseorang. Persaingan bisnis semakin ketat, dan tidak semua pengusaha bersifat fair dalam persaingan, banyak yang “nakal” dan melakukan segala cara untuk menyingkirkan saingan, bahkan dengan cara mendompleng atau merusak nama baik atau nama produk/jasa perusahaan saingan.
Perlu diketahui bahwa antara Merek, Paten, dan Hak cipta itu adalah urusan yang terpisah, hal ini yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih hak milik.
 
Perusahaan A memiliki hak cipta atas suatu logo, dimana logo tersebut sudah didaftarkan Merek oleh Perusahaan B. Perusahaan A memiliki nama merek Cardinal, sementara perusahaan B mendaftarkan merek Cardinar dengan jenis usaha yang sama. Atau tahukah anda bahwa merek terbagi 45 kelas yang berbeda? 
 
Hal-hal diatas tentunya akan mengancam kelangsungan usaha anda. Oleh karena itu sebagai Pengusaha/Wirausaha, anda WAJIB mempelajari tentang HKI.

HKI (Hak Kekayaan Intelektual) 
adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
 
Pada umumnya, HKI dibagi menjadi 4 yaitu, Hak Cipta, Merek, Desain Industri dan Paten. Selain itu, ada rahasia dagang, letak geografis,dll, tergantung hukum yang berlaku di suatu negara.
 
Hak cipta 
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Hak cipta ada dalam suatu produk, ketika produk itu diciptakan, dan bahkan tidak perlu didaftarkan ke organisasi manapun. Hanya saja mengingat banyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi, lebih baik anda daftarkan. 
 
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 29, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
 
Merek 
adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
 
Merek terbagi atas 3 jenis :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan Hak Cipta, Merek HARUS didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum. 
Nama Perusahaan yang berbadan hukum (PT, Yayasan, Koperasi) tidak serta merta langsung menjadi merek tanpa pendaftaran merek terlebih dahulu ke Dirjen HKI KemenkumHAM.
 
Pasal 28 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) menyatakan bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Kemudian, di dalam pasal 35 ayat (1) UU Merek dinyatakan, pemilik merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.

Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
 
Paten 
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
 
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
 
 
KOLEKSI BUKU ELEKTRONIK
Masih bingung dengan pengertian, perbedaan, dan penerapan HKI dalam usaha?
Berikut ini adalah seri buku elektronik yang membahas tentang HKI, silahkan di download dan dipelajari.
 
 
>> DOWNLOAD DISINI <<
Buku pedoman ini berusaha untuk menjelaskan mengenai merek dari perspektif usaha. Pendekatan yang digunakan dalam buku pedoman ini bersifat praktis dan penjelasan-penjelasan yang terdapat di dalamnya disertai dengan contoh-contoh dan gambar yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pembaca. Dalam hal ini Usaha Kecil dan Menengah dianjurkan untuk menggunakan buku pedoman ini dengan tujuan untuk mengitegrasikan strategi merek yang mereka miliki ke dalam strategi bisnis mereka secara keseluruhan. WIPO menyambut baik respon untuk menyarikan buku panduan ini dengan tujuan dapat menjamin dan memenuhi kebutuhan Usaha kecil dan Menengah di seluruh dunia.
 
 
>> DOWNLOAD DISINI <<
Pembahasan dalam buku panduan ini lebih dititikberatkan pada desain industri, yang merupakan faktor penting dalam menentukan keberhasilan suatu produk di pasar. Dalam Undang-undang yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual, desain industri berhubungan dengan penampilan estetika atau bentuk luar dari suatu produk. Hal itulah yang membuat suatu produk menarik atau memikat bagi konsumen dan daya tarik atas tampilan yang tampak merupakan salah satu pertimbangan utama yang mempengaruhi konsumen untuk cenderung memilih produk tertentu dari pada produk yang lainnya. Desain Industri membantu perusahaan untuk membedakan produk yang mereka miliki dengan produk yang dimiliki oleh pesaingnya. Di samping itu juga dapat meningkatkan citra merek yang digunakan pada produk tersebut. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa perlindungan terhadap desain industri sangat penting.
 
 
>> DOWNLOAD DISINI <<
Buku panduan ini difokuskan pada paten, sarana kunci untuk meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menambah keuntungan maksimum dari suatu-ide yang baru dan inovatif serta kemampuan dalam penguasaan teknologi. Manajemen sumber daya pengetahuan, khususnya ide dan konsep baru, merupakan hal yang penting dari kemampuan perusahaan; untuk mengubah, mengadaptasikan, dan mengambil peluang baru untuk dapat bersaing dalam kegiatan bisnis yang berubah semakin cepat. Dalam ekonomi berbasis pengetahuan saat ini, strategi paten dari perusahaan inovatif, harus merupakan/menjadi faktor kunci dalam menjalankan bisnisnya. Buku ini menjelaskan dengan cara sederhana dan praktis keuntungan bisnis, dari sistem paten untuk semua jenis perusahaan. Untuk itu pembaca disarankan agar berkonsultasi dengan seorang ahli di bidang paten jika ingin melindungi, mengeksploitasi atau memperoleh hak paten, buku ini menyediakan informasi praktis yang ditujukan untuk membantu pembaca memahami dasar-dasar kemampuan untuk mengajukan pertanyaan yang benar ketika mengkonsultasikannya dengan seorang ahli di bidang paten.
 
 
>> DOWNLOAD DISINI <<
Buku ini memberikan pengenalan hak cipta untuk manajer bisnis dan pengusaha. Menjelaskan, secara sederhana bahasa, terutama aspek-aspek hukum hak cipta dan praktek yang mempengaruhi strategi bisnis perusahaan. Secara tradisional, perusahaan yang terlibat dalam pencetakan, penerbitan musik, dan
audiovisual kreasi (film dan TV), iklan, komunikasi dan pemasaran, kerajinan, seni visual dan pertunjukan, desain dan fashion; dan penyiaran tergantung pada hak cipta dan hak lain yang berkaitan. Selama dua dasawarsa terakhir, perangkat lunak, multimedia, dan semua konten digital industri, baik di Internet atau tidak, mengandalkan perlindungan hak cipta yang efektif, terutama revolusi sedang berlangsung di dunia hiburan digital dan pemasaran. Akibatnya, dimasa sekarang ini, seorang pengusaha atau karyawan suatu bisnis, cenderung untuk membuat atau menggunakan bahan-bahan yang dilindungi oleh hak cipta.
 
 

Sumber pustaka : 

 
 
Categories: Bisnis

3 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder
Send this to a friend